DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/215.F/M.PAN/8/2008 tanggal 4 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/226.P/M.PAN/10/2008 tanggal 31 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2008.
11. Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 103/Pem.D/Bp/D2 tanggal 8 November 2008 tentang Formasi CPNS Daerah Kota Yogyakarta
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia ;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
- Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja ( AK.I ) ;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Semua pelamar dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana dengan minimal Indeks Prestasi ( IP ) Kumulatif 2,75, kecuali bagi Pelamar yang masih mengabdikan diri sebagai tenaga honorer / tenaga bantuan (Naban) di Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi tenaga honorer / Naban yang pertama dan terakhir.
2. Khusus Pelamar Tenaga Teknis jabatan Analis Pariwisata, Pranata Humas, Penyuluh Perindag, Penghubung Lembaga dan Pranata Komputer dengan kualifikasi pendidikan S1 Teknik Informatika / S1 Teknik Komputer / S1 Ilmu Komputer / S1 Manajemen Informatika / S1 Sistem Informasi Harus memiliki minimal TOEFL 400, dengan menunjukkan bukti yang syah dari lembaga yang berwenang, kecuali bagi Pelamar yang masih mengabdikan diri sebagai tenaga honorer / tenaga bantuan (Naban) di Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi tenaga honorer / Naban yang pertama dan terakhir.
III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
Tenaga Kesehatan : 115 formasi
Tenaga Teknis Lainnya : 78 formasi
Secara terperinci sebagaimana tercantum dalam lampiran I Pengumuman ini
IV. WAKTU, TEMPAT DAN SYARAT PENDAFTARAN
A. Mekanisme
Berkas lamaran diserahkan di tempat pendaftaran.
B. Waktu Pendaftaran
Mulai Tanggal 17 November sampai dengan 29 November 2008 tiap hari kerja
Senin s/d Kamis : Jam 08.00 s/d 13.00 WIB
Jum’at : Jam 08.00 s/d 10.00 WIB
Sabtu : Jam 08.00 s/d 12.00 WIB
C. Tempat Pendaftaran :
Gedung Asrama Mahasiswa UGM Dharma Putra
Jl. Andung No.1 Baciro ( Sebelah Barat Stadion Mandala Krida ) Yogyakarta
D. Syarat Pendaftaran :
1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Walikota Yogyakarta yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani, serta menyebutkan Jabatan yang dilamar ( tanpa materai ), dengan melampirkan :
a. 1(satu) lembar foto copy ijasah terakhir (bukan ijasah sementara/keterangan lulus/bukti yudisium) dan 1 (satu) lembar foto copy transkip akademik yang masing-masing telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana anak lampiran II;
b. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3×4 sebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar;
c. 1 ( Satu ) lembar Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat yang dilegalisir;
d. 1 ( Satu ) lembar Foto Copy Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
e. Surat Keterangan Syah memiliki TOEFL 400 bagi pelamar dengan kualifikasi yang disebutkan dalam Persyaratan Khusus;
f. Foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun per tanggal 1 Januari 2009 harus mempunyai masa kerja tidak terputus paling kurang 11 tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008 pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan mempunyai kesesuaian antara pendidikan, pengalaman kerja dan jabatan yang dilamar.
2. Berkas lamaran tersebut diatas dimasukkan dalam Stop Map, dengan mencantumkan data selengkap-lengkapnya, sebagai berikut :
- Nama Lengkap ( semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama );
- Tempat/ Tanggal lahir;
- Alamat Lengkap (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
- Nomor telepon Rumah dan HP bila ada ( telepon yang mudah dihubungi );
- Mencantumkan jenis jabatan yang dilamar beserta kode dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, dengan Warna Stop Map:
Tenaga Kesehatan : Hijau
Tenaga Teknis : Kuning
3. Setiap pendaftar / pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta.
V. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Propinsi DIY pada Hari Minggu tanggal 7 Desember 2008.
2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM.)
c. Pensil 2B
d. Karet Penghapus
e. Rautan
f. Ballpoint
g. Alas tulis
VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi sejumlah formasi yang dibutuhkan.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Kesehatan, RSUD Kota Yogyakarta.
VII. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran / pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
2. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
3. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.
4. Layanan Informasi Pengadaan CPNS Kota Yogyakarta :
- Website : www.jogja.go.id
- Telp : (0274) 555013
(0274) 515865 psw 174
(0274) 515866 psw 174
Yogyakarta, 10 November 2008
An.Walikota Yogyakarta
Sekretaris Daerah
ttd
Drs.RAPINGUN
NIP. 490017536
Pengumuman dan formasi lowongan CPNS di Pemerintah Kota Yogyakarta silakan diunduh di bawah ini :
01. pengumuman-cpns-jogja-2008
02. formasi-cpns-jogja-2008